Beranda Headline Syarifah Munirah : Qanun Cagar Budaya adalah Payung Hukum Bagi Pengelolaan Situs...

Syarifah Munirah : Qanun Cagar Budaya adalah Payung Hukum Bagi Pengelolaan Situs Sejarah di Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wakil Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah berharap Qanun Cagar Budaya  menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga sekaligus melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini masih belum RDPU, jadi masih butuh dikaji dari pasal ke pasal demi kesempurnaan qanun tersebut,” katanya Senin, (08/02/2021) .

Syarifah juga menyampaikan, dengan adanya Qanun Cagar Budaya tersebut nantinya semua situs sejarah yang ada di Banda Aceh bisa dipugar, dilestarikan, serta mendatangkan manfaat bagi warga Kota Banda Aceh.

“Supaya generasi ke depan juga tahu sejarah negerinya. Mereka bukan hanya mendengar, tapi mereka juga bisa melihat nyata peninggalannya sehingga bisa timbul semangat heroik dan kuat dan tangguh seperti kita hari ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Banda Aceh merupakan salah satu kota peninggalan sejarah kerajaan Aceh yang dihitung dari titik nol di gampong Pande. Dari gampong tersebut bisa dijadikan contoh untuk mengedukasi bagi generasi betapa hebatnya peradaban Aceh masa lampau.

“ Kita berjuang sebisa mungkin pada zamannya untuk membuktikan bahwa kita juga generasi tangguh seperti endatu kita terdahulu,” tutur Politisi PPP itu. (Parlementaria)