Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Bunyamin mengatakan, untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) kota perlu mengoptimalkan pemasukan kas, salah satunya melalui perpakiran.
Menurutnya, sistem penyelenggaraan perpakiran tersebut harus dapat menunjang pendapatan bagi kota Banda Aceh. Untuk itu dibutuhkan suatu regulasi yang kuat demi terlaksananya capaian itu.
Bunyamin mengatakan, Rancangan Qanun Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam menggait pendapatan kota.
“Kita harap qanun tersebut bisa menunjang PAD, karena kalau kita lihat selama ini pemasukan parkir masih belum maksimal,” kata Bunyamin, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, ia juga mengungkapkan, saat ini jumlah kendaraan di kota Banda Aceh yang mencapai 300 ribu unit belum sepadan dengan pemasukan dari parkir. Maka untuk memaksimalkan pemasukan tersebut perlu diatur tentang tata cara sistem penyelenggaraan pemasukannya, dimana sistem pembayaran parkir akan dilakukan berbasis elektronik, sementara petugas parkir akan menerima gaji. Lalu pemasukan dari parkir akan langsung masuk ke rekening.
“Jadi tidak ada lagi sistem simpan dulu, itu semua perlu dilakukan untuk menghindari kebocoran, sehingga penyelenggaraan parkir ini bisa teratur,” kata Politisi Partai Aceh ini.
Ia menambahkan, saat ini Raqan tersebut sudah selesai konsultasi di kantor Gubernur Aceh dan sudah direspon dengan baik. Selanjutnya akan dilanjutkan ke Kementrian.
“Saya berharap raqan ini terus mendapat dukungan dari berbagai pihak agar dapat mengoptimalkan PAD bagi kota Banda Aceh, karena kita melihat hari ini Banda Aceh memiliki kelemahan pada keuangan, oleh karenanya Raqan ini dirasa cukup mendukung untuk menunjang pendapatan kota Banda Aceh,” tuturnya. (Parlementaria)