Scroll untuk baca artikel
Iklan HUT Kodam IM
Example floating
Example floating
Pasangan Iklan
Headline

YARA Somasi Bupati Aceh Jaya

15
×

YARA Somasi Bupati Aceh Jaya

Share this article
Example 468x60

Calang- Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Erisman SH, meminta agar Bupati Aceh Jaya, Irfan TB untuk memberhentikan atau mencopot Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekdakab Aceh Jaya atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Mahdi.

Permintaan ini dilayangkan melalui somasi kepada Bupati Aceh Jaya yang di kirimkan melalui email resmi Pemkab Aceh Jaya setdakab@acehjayakab.go.id pada hari ini, Rabu (20/01/2021).

Example 300x600

Dalam somasinya, Erisman, menyampaikan bahwa Mahdi berdasarkan pemberitaan media telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUH-Pidana.

“Kami minta agar Bupati untuk memberhentikan sdr Mahdi, Kepala ULP Aceh Jaya karena yang bersangkuatan telah menjadi DPO Polda Aceh, dan tentu ini akan sangat berpengaruh pada pelayanan pemerintahan khususnya di ULP yang melakukan tender berbagai pembangunan di Aceh Jaya, biarkan yang bersangkutan fokus pada penyelesaian persoalan hukum terkait dirinya dan tidak di bebankan lagi dengan jabatannya” terang Eris.

Karena sudah berstatus DPO tentu saja akan berimbas pada kehadirannya juga sebagai ASN yang harus masuk kerja setiap hari, kalau yang bersangkutan masuk kerja mungkin Kepolisian tidak perlu menetapkan nya dalam DPO cukup di tangkap di tempat kerjanya saja, Eris meminta agar Bupati Aceh Jaya menegakkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dimana dalam pasal 3 di sebutkan PNS wajib setia dan taat pada pancasila dan UUD45, NKRI dan mentaati segala ketentuan peraturan perudang-undangan, dan panggilan oleh Kepolisian merupakan perintah perundang-undangan yang harus di taati.

“Kami mendesak Bupati menerapkan PP 53 tahun 2010 terhadap sdr Mahdi atas ketidak patuhan terhadap panggilan Kepolisian, panggilan polisi ini juga merupakan perintah dari perundag-undangan, dan PNS wajib mentaati seluruh perundang-undangan serta setia pada Pancasila, UUD45 dan NKRI, oleh karena ini tindakan tegas dari Bupati selaku Pejabat Pembina PNS di tingkat Kabupaten, dan kami menunggu jawaban dan tindak lanjut dari Bupati terhadap somasi ini paling lama sepuluh hari sejak surat somasi ini” tegas Eris yang suratnya juga di tembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil dan Negara, Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Jaya, Kajari Calang, Ketua DPRK Aceh Jaya, Inspektorat Aceh Jaya dan Kepala BKD Aceh Jaya. (R)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *