Beranda Headline DPRA Tenetapkan 12 Usulan Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021

DPRA Tenetapkan 12 Usulan Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun (peraturan daerah) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2021.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, ke 12 rancangan qanun Prolega prioritas 2021 tersebut terbagi dari inisiatif DPRA sebanyak delapan program dan empatnya lagi diusulkan oleh Pemerintah Aceh.

” Adapun delapan Prolega prioritas 2021 dari inisiatif DPRA yaitu tentang rancangan qanun perubahan atas qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Kemudian, perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Kata Dahlan , Sabtu (01/01/2021).

Selanjutnya kata Dahlan, rancangan qanun tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 terkait kesehatan, tentang Bahasa Aceh, tentang pertambangan minyak dan gas alam rakyat Aceh.

Ke enam, rancangan qanun Aceh tentang tata niaga komoditas Aceh, tentang hak ekonomi sosial dan budaya rakyat Aceh, serta mengenai hak-hak sipil dan politik.

Sedangkan empat rancangan qanun usulan Pemerintah Aceh yakni tentang pertanahan, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rancangan qanun Aceh tentang rencana pembangunan induk pariwisata Aceh, dan terakhir tentang perlindungan lahan pertanian paling berkelanjutan.

” jika terdapat rancangan qanun yang belum dimasukkan dalam Prolega prioritas 2021, maka dapat disampaikan kemudian melalui Badan Legislasi (Banleg) untuk selanjutnya diusulkan kepada pimpinan DPRA, Termasuk juga yang disampaikan oleh Gubernur Aceh atau usulan tambahan dari Pemerintah Aceh yang juga tidak masuk dalam usulan prioritas 2021, maka dapat dimasukkan dalam komulatif terbuka, ” Pungkas Dahlan Jamaluddin. (Parlementaria)