HeadlineHukum

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan

×

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan

Share this article
Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial NUR (49), tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Banda Aceh, Jumat (30/10/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DY (41). Selain itu, NUR juga diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri hingga korban terjatuh ke badan jalan beraspal.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 26 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Dizha menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan KDRT itu bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika DY sedang berada di rumah orangtuanya.

Saat itu, korban dihubungi suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah. Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Terlapor mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera kembali.

Bahkan, terlapor juga diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban.

“Merasa ketakutan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memutuskan pulang untuk menemui suaminya,” jelas Dizha.

Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anaknya.

Dalam kejadian itu, terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap anak mereka hingga terjatuh ke badan jalan beraspal di depan rumah.

Melihat anaknya mengalami perlakuan tersebut, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka. Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.

Saat itu, terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Berbekal informasi tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan NUR dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan. Selanjutnya, pria berusia 49 tahun tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. (*)