HeadlineNasional

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Media dan Konten Kreator Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Aceh

×

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Media dan Konten Kreator Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Aceh

Share this article
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan pentingnya kolaborasi media massa dan konten kreator dalam menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal di Aceh, dalam kegiatan bersama insan pers dan konten kreator di Banda Aceh, Jumat (6/11/2026). Foto: (Suara Aceh).

BANDA ACEH – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengajak insan pers dan konten kreator berperan aktif menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di Aceh.

Ajakan tersebut disampaikan Saiful Hidayat dalam kegiatan bersama media massa dan konten kreator di Banda Aceh, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan utama dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.

Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena kurang memahami manfaat perlindungan maupun kemudahan proses pendaftaran.

“Melalui kegiatan hari ini, kami mengajak rekan-rekan media dan konten kreator bersama-sama menyosialisasikan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan negara sangat luas. Mari kita manfaatkan dan dorong para pekerja untuk mendaftar karena caranya sangat mudah,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan sebelumnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan pada 29 Oktober 2026, jumlah pekerja di Aceh yang telah mendapatkan perlindungan baru sekitar 542 ribu orang.

Untuk meningkatkan angka tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong sejumlah langkah strategis. Pertama, memperkuat sosialisasi dan edukasi melalui pemberitaan media massa serta konten digital agar semakin banyak pekerja informal dan pekerja mandiri terdorong mendaftarkan diri.

Kedua, mendorong perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, masih terdapat sekitar 20 hingga 30 persen perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Selain itu, Saiful juga mengajak perusahaan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau *Corporate Social Responsibility* (CSR) untuk membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaan.

Bahkan, perlindungan tersebut dapat diperluas kepada anggota keluarga pekerja perusahaan yang memiliki pekerjaan informal, seperti istri atau suami yang bekerja sebagai buruh harian maupun pekerja mandiri.

“CSR perusahaan juga bisa dialokasikan untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan di sekitar perusahaan, termasuk anggota keluarga karyawan yang bekerja di sektor informal,” jelasnya.

Upaya lainnya adalah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saiful menyebutkan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Sabang, Wakil Gubernur Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), guna mendorong perluasan perlindungan pekerja melalui dukungan anggaran daerah.

Ia menegaskan, perluasan perlindungan pekerja tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, ataupun perusahaan. Dibutuhkan kerja sama seluruh unsur melalui pendekatan pentahelix, termasuk keterlibatan media massa dan konten kreator.

“Ini harus kita keroyok bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan APBD, perusahaan, atau BPJS Ketenagakerjaan saja. Kita harus bersinergi, menyosialisasikan, sekaligus memantau perkembangannya,” katanya.

Saiful optimistis, apabila kolaborasi tersebut berjalan maksimal, cakupan perlindungan pekerja di Aceh dapat meningkat signifikan pada tahun mendatang.

Ia menargetkan cakupan perlindungan yang saat ini disebut baru sekitar 25 persen dapat meningkat menjadi 50 persen pada 2027.

Perlindungan Pekerja Terdampak Bencana

Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga menjelaskan mekanisme perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami musibah saat bekerja, termasuk ketika terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaannya.

Namun, kerusakan atau kerugian akibat bencana alam secara umum bukan merupakan ruang lingkup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama yang tertimpa bencana merupakan peserta kami dan peristiwa tersebut berkaitan dengan risiko pekerjaannya, maka ada perlindungan yang diberikan. Misalnya, seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akibat tertimpa longsor saat bekerja,” jelasnya.

Terkait proses pembayaran manfaat, Saiful menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki standar layanan atau Service Level Agreement (SLA) paling lambat lima hari setelah persyaratan klaim terpenuhi.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses penyaluran manfaat dapat diselesaikan lebih cepat, yakni sekitar dua hari.

Untuk kejadian bencana berskala besar, ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar bergerak proaktif mendatangi lokasi terdampak tanpa harus menunggu pengajuan klaim dari peserta atau ahli waris.

“Saya sudah perintahkan tim untuk proaktif. Tanpa menunggu klaim terlebih dahulu, kita yang bergerak langsung ke lokasi,” pungkasnya.(*)