Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irawan Abdullah mendesak Pemerintah Aceh untuk serius menjalankan qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Selama ini terkesan Pemerintah Aceh kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada Tahun 2018 lalu. Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin ‘menggagalkannya’,” kata Irawan Abdullah, Rabu (23/12/2020).
Irawan ini menilai, Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan, yang dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh.
“Ini juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” ungkap Irawan Abdullah.
Politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah, serta wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama tiga tahun sejak diundangkan.
“Informasi yang kami terima dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” Jelas Irawan Abdullah.
Irawan Abdullah yang saat ini menjabat Ketua Komisi VI DPRA bidang Keistimewaan dan kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS tersebut dari oknum tertentu. Padahal menurutnya, salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.
“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan dua tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. Lagee ureung ban jaga teunge (kayak orang baru bangun tidur). Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh menyurati Ketua DPRA untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua?,” tanya Tgk Irawan Abdullah.
Irawan juga meminta agar Pemerintah Aceh dapat menjalankan terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut.
“Masih ada satu tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak. Kemudian jikapun dikemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya,” tegas Irawan.
Menurut Irawan, terlalu dini untuk menyatakan qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal, pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.
“Untuk itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun tersebut. Dan janganlah ‘terprovokasi’ pihak-pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” Pungkas Irawan Abdullah. [R]