Banda Aceh – Sebanyak 21 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh menjalani tahanan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR Aceh.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Badan Sahidi mengatakan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPI Aceh berlangsung selama dua hari, mereka diwawancarai langsung oleh setiap anggota dewan di Komisi I.
“21 calon komisioner KPI Aceh itu dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi ada juga lima orang incumbent, praktisi media dan LSM,” kata Bardan Sahidi kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Bardan menyampaikan, dalam tahapan fit and proper test, banyak pertanyaan yang diajukan kepada calon komisioner, semua itu perlu dilakukan guna melihat sosok yang tepat dan mampu menjalankan lembaga ini dengan baik.
“Sehingga nantinya para Komisioner KPI Aceh yang baru mampu menjalankan amanah yang diberikan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Bardan menjelaskan, Adapun beberapa Penilaian yang dilakukan dalam uji kepatutan tersebut diantaranya Pengetahuan tentang Lembaga Penyiaran secara Nasional , tentang UUPA, Ke- Aceh-an, Komitmen, Itegtritas, Kemampuan memecahkan masalah dan Kemampuan bekerja dalam tim.
Bardan menuturkan, fit and proper test tersebut selesai dilaksanakan hingga kemarin malam, dan saat ini pihaknya sudah memegang tujuh nama calon Komisioner KPI Aceh periode 2020-2023, serta beberapa orang sebagai cadangan.
“Nama-nama ini nantinya akan kami serahkan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk dilakukan proses pengeskaan,” ucap politikus PKS itu.
Bardan menambahkan, proses seleksi calon KPI Aceh itu penting diperhatikan secara bersama, dan prosesnya dipercepat untuk menghindari terjadinya kekosongan lembaga.
“Begitu nanti masa jabatan yang lama habis, maka komisioner baru segera akan dilantik,” tutur Bardan.(R)