Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021. Pengesahan tersebut dilakukan usai mendengarkan persetujuan dari seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (30/11/2020).
Adapun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama, yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.319.511.486.346 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.314.211.486.346.
Untuk pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2021 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000, yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp15.300.000.000, yang direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan harapannya agar dokumen tersebut segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, agar bisa dilakukan sinkronisasi. Selanjutnya untuk ditetapkan dalam lembaran daerah sebagai Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK Tahun Anggaran 2021.
“Karena memang kita masih dalam kondisi Covid-19, jadi kami berharap agar program–program penanganan Covid itu bisa segera direalisasikan. Kami juga berharap agar ada keseriusan dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan target-target pendapatan di sektor PAD Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Apalagi tambah Farid Nyak Umar, DPRK Banda Aceh sudah mengesahkan beberapa qanun yang nantinya bisa berkontribusi untuk peningkatan PAD Kota Banda Aceh, karena itu ia mendorong pemerintah agar mengali berbagai sumber PAD lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena kekompakan antara eksekutif dan legislatif sehingga pembahasan APBK tahun ini berjalan lancar. Selain itu, semua fraksi telah menyetujui untuk disahkan menjadi qanun meskipun dengan berberapa catatan perbaikan.
“Artinya, memang ada hal yang harus kita perbaiki secara terus-menerus untuk kebaikan bersama, maka itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh anggota DPRK. Semoga kerja sama dan kebersamaan ini, untuk memberikan perhatian kepada masyarakat terus berlangsung dan mencapai visi-misi Kota Banda Aceh,” tuturnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Usman dan Isnaini Husda, segenap anggota DPRK Banda Aceh, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.[R]