Beranda Parlementaria DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022

DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022

Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh sudah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 2022 mendatang.

“Pemerintah dalam hal ini Gubernur Aceh dan juga DPRA sepakat Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA (UU Pemerintah Aceh) yaitu pada 2022,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (24/11/2020).

Safaruddin menyampaikan, sesuai dengan keputusan politik saat konsolidasi Komisi I DPRA dengan Komisi A DPRK kabupaten/kota se Aceh, semuanya telah menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan 2022, bahkan Pemerintah Aceh juga sudah keluarkan sikap sepakat.

“Pemerintah sudah siap gelar pilkada, semua kesepakatan juga telah diteruskan ke Kemendagri,” ujarnya.

Meski demikian, kata Safaruddin, mengingat masa jabatan Gubernur Aceh hingga Juli 2022, maka pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan sebelum periode kepala daerah berakhir.

Pada posisi ini harusnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengambil keputusan sendiri mengenai tahapan pilkada, dan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Persiapannya tentu menjadi perdebatan yang sengit, apalagi KIP Aceh belum mengatur tentang keputusan terkait tahapannya,” kata politikus Gerindra itu.

Safaruddin menyampaikan, sesuai dengan keputusan politik saat konsolidasi Komisi I DPRA dengan Komisi A DPRK kabupaten/kota se Aceh, semuanya telah menyepakati Pilkada Aceh dilaksanakan 2022, bahkan Pemerintah Aceh juga sudah keluarkan sikap sepakat.

“Pemerintah sudah siap gelar pilkada, semua kesepakatan juga telah diteruskan ke Kemendagri,” ujarnya.

Meski demikian, kata Safaruddin, mengingat masa jabatan Gubernur Aceh hingga Juli 2022, maka pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan sebelum periode kepala daerah berakhir.

Pada posisi ini harusnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah mengambil keputusan sendiri mengenai tahapan pilkada, dan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Persiapannya tentu menjadi perdebatan yang sengit, apalagi KIP Aceh belum mengatur tentang keputusan terkait tahapannya,” kata politikus Gerindra itu.(Parlementaria)