Banda Aceh- Komisi III DPR Kota Banda Aceh tengah menggodok Rancangan Qanun (Raqan) tentang ‘Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus’. Ada tiga hal mendasar sehingga Raqan itu dibuat.
Dalam membuat Raqan Perparkiran ini, DPRK Banda Aceh sudah menggelar Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, Jumat (16/10/2020). Mereka yang diundang untuk memberi masukan mewakili pengguna parkir, pelaksana perparkiran serta SKPK terkait.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Ir. Bunyamin, mengatakan, ada beberapa landasan sehingga qanun itu dibuat di antaranya untuk menertibkan pemasukan dari perparkiran. Selain itu, qanun itu nantinya ditargetkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.
“Landasan kedua Raqan ini secara bersinergi kita ingin mendapatkan PAD yang lebih karena berdasarkan asumsi kami berdasarkan qanun dulu kalau dari ketetapan qanun kemarin itu berjalan dengan maksimal dengan sempurna, kalau pemasukan itu real kami pikir PAD-nya sudah mencapai. Itu beranjak dari rancangan qanun yang kita usung ini,” kata Bunyamin.
Qanun itu juga memberi kemudahan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal penertiban perparkiran. Pelayanan parkir di Kota Gemilang nantinya juga tidak lagi ribet sehingga memudahkan pengguna kendaraan.
Bunyamin menyebutkan, mekanisme yang bakal dilakukan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh juga akan memudahkan pengguna parkir ataupun juru parkir. Beberapa hal dalam sistem perparkiran dibuat tidak memberatkan pengguna kendaraan serta mempermudah masyarakat saat menggunakan perparkiran.
“Kita berharap dengan qanun ini menurut asumsi kami bersama kalau ini berjalan tercapai PAD,” ucapnya.
Meski demikian, dalam qanun tidak disebutkan jumlah PAD yang ingin diperoleh Banda Aceh. Hanya saja diharapkan setelah qanun itu disahkan target PAD tercapai.
Bunyamin optimis bila qanun itu disetujui perolehan PAD Banda Aceh kelipatannya jauh lebih besar. Dia membuat hitung-hitungan saat ini jumlah kendaraan di Banda Aceh hampir mencapai 300 ribu unit.
“Belum lagi kendaraan dari luar. Jadi itu kita belum menginventarisir. Kalau qanun ini berjalan (PAD) mencapai seratus persen dibanding qanun yang ada,” sebutnya.
Untuk membuat qanun tersebut, DPRK Banda Aceh sudah menggelar studi banding ke beberapa kota lain di Indonesia, seperti ke Surabaya.
“Qanun ini kita mengadopsi dari beberapa kota yang sudah kita kunjungi, kita mencoba di Banda Aceh yang juga menjadi pilot project bagi kabupaten kota lain,” jelas politikus Partai Aceh ini.
Bunyamin menjelaskan, legislatif sudah mengundang berbagai pihak dalam RDPU untuk menampung masukan serta usulan mereka. Selama rapat berlangsung, para pihak lebih banyak memberikan usulan.
“Mereka tidak banyak mempertanyakan artinya mereka lebih banyak usulan dan usulan itu kita terima. Bukan hanya hari ini bahkan masih kami buka peluang sehingga qanun ini dipercaya sebagai usulan dari masyarakat,” ujar Bunyamin.
Meski sudah menggelar RDPU, DPRK Banda Aceh mempertimbangkan untuk membuka peluang bagi pihak yang ingin menyampaikan usulan mereka. Tujuannya, supaya setelah disahkan nanti qanun tersebut menjadi lebih terhormat.
“Qanun ini sudah tepat kita paripurnakan sekalipun qanun terdahulu itu sudah pernah ada dan ini mungkin jauh lebih daripada sifat qanun itu,” tutur Bunyamin.(R)