Beranda Parlementaria Dewan Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Dewan Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terhadap pertanyaan interpelasi yang diajukan lembaga legislatif.

Penolakan jawaban interpelasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna lanjutan tentang penyampaian jawaban dan tanggapan Plt Gubernur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi, di gedung utama DPRA, Selasa (29/09/2020).

Sebelumnya, DPRA telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Plt Gubernur Aceh melalui hak interpelasi, diantaranya terkait proyek multiyears, dana refocusing Covid-19, pembahasan APBA Perubahan 2020 yang tidak dilaksanakan serta beberapa masalah lainnya.

Plt Gubernur Aceh telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut dalam sidang paripurna mendengarkan jawaban pada Jumat, 25 September 2020 pekan lalu.

Hari ini, giliran DPRA memberikan tanggapan atas jawaban yang telah disampaikan Plt Gubernur Aceh tersebut, dengan kesimpulan menolak seluruh jawaban pemerintah Aceh.

Juru Bicara Penggunaan Hak Interpelasi DPRA, Irpannusir dalam dokumen kesimpulan tanggapan yang dibacakan pada rapat paripurna itu menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak profesional menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Pemerintah Aceh dinilai belum sistematis menjawab pertanyaan yang disampaikan. Jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya, bahkan jauh dari subtansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi.

Kemudian, kata Irpannusir , jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA itu ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, atau dinilai telah mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur hingga melanggar etika pemerintahan.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan,” baca Irpannusir.

Selanjutnya, berdasarkan poin-poin yang disampaikan tersebut, DPR Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengharapkan kepada Pimpinan DPR Aceh agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Irpannusir. (R)