Gayo Lues – Forum Parlemen Jalanan (F. PARAL) menuding kegiatan multiyears Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kabupaten Gayo Lues gagal. Pasalnya, proyek rehabilitasi dengan anggaran Rp68,85 miliar dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Krueng Aceh selama tiga tahun itu disinyalir sekitar 85 persen bibit yang ditanam mati.
Aktivis F.PARAL, Candri Kardi, M. Ali, S.H., dan Riky Udaya, kepada wartawan, Kamis, 3 September 2020, mengatakan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang berlokasi di Gayo Lues wilayah kerja UPTD KPH V berdasarkan lokus kegiatan RHL Tahun Anggaran 2019 seluas 5.870 hektare.
“Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ini, banyak fakta dan data yang kami temukan di lapangan adanya indikasi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Candri Kardi.
Menurut dia, pada dasarnya rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
“Tahun 2019 lalu, area KPH Wilayah V Aceh menjadi penerima manfaat Reboisasi Intensif sembilan titik dan di area KPH III satu titik lokasi yang tersebar di Gayo Lues, di antaranya di Kecamatan Dabun Gelang, Tripe Jaya, Terangun, Blangkejeren, Blangjeranggo, dan Kecamatan Pining. Reboisasi intensif dalam hal ini berarti penanaman pada lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.
Akan tetapi, kata dia, kenyataan di lapangan, areal lokasi penanaman sudah banyak aktivitas perkebunan dan pertanian masyarakat. “Sehingga reboisasi itu berpotensi menjadi ruang korupsi ber-jamaahdalam pengadaan bibit,” ungkapnya.
Aktivis itu juga menemukan fakta di lapangan bahwa sekitar 85 persen bibit yang ditanam sudah mati. “Sehingga penanggung jawab kegiatan itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum”.
“Kami mengumpulkan data, fakta dan bukti sudah sejak November 2019 yang lalu di seluruh titik RHL Kabupaten Gayo Lues. Untuk itu, kami aktivis F.PARAL Gayo Lues mengutuk pelaksanaan kegiatan multiyears RHL PO (P Nol), dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.
F.PARAL meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menghentikan kegiatan multiyears RHL Reboisasi Intensif pada KPH V wilayah Aceh yang dilaksanakan di sembilan kecamatan di Gayo Lues. Selain itu, meminta segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait program reboisasi intensif yang dilaksanakan, serta meminta Menteri LHK menghentikan kegiatan P1 (pemeliharaan) sampai investigasi dan evaluasi secara menyeluruh dilakukan.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap penanggung jawab kegiatan, perencana kegiatan, pengawas kegiatan, penilai kegiatan dan penerima mamfaat kegiatan. F.PARAL siap membantu mengungkap dan mendampinggi penegak hukum dalam proses penyelidikan, baik secara terbuka maupun tertutup,” pungkas aktivis itu.
Sumber: Portalsatu.com