HeadlineRagam

Perkuat Masyarakat Hukum Adat, MAA Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Warga Mukim Cot Jeumpa Lhoong

×

Perkuat Masyarakat Hukum Adat, MAA Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Warga Mukim Cot Jeumpa Lhoong

Share this article
Ketua MAA Aceh Besar H. Anwar Ahmad, SE, Ak, memimpin pertemuan dengan masyarakat hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa, Kecamatan Lhoong, di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (3/11/2026). FOTO: (MC ACEH BESAR).

ACEH BESAR – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa, Kecamatan Lhoong, serta Yayasan Rumpun Bambu Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan yang mengangkat tema “Memperkuat Masyarakat Hukum Adat” tersebut berlangsung di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat keberadaan dan peran masyarakat hukum adat dalam mengelola serta menjaga potensi sumber daya alam di wilayahnya.

Kecamatan Lhoong yang berada di jalur lintas barat selatan Aceh selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil durian. Selain itu, wilayah yang memiliki kawasan daratan dan pesisir tersebut juga menyimpan beragam potensi sumber daya alam, mulai dari hasil hutan, hasil laut hingga potensi pertambangan dan mineral.

Potensi tersebut dinilai perlu didukung dengan tata kelola yang baik, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan norma adat, sehingga pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, SE, Ak, mengatakan penguatan masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga tatanan kehidupan sosial masyarakat sekaligus mempererat hubungan persaudaraan antarwarga.

Menurut mantan Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, masyarakat hukum adat merupakan kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah dengan ikatan asal-usul atau leluhur yang sama, serta memiliki kekayaan adat, perangkat norma, dan pranata pemerintahan adat yang mengatur kehidupan bersama.

“Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh Besar, penguatan masyarakat hukum adat sangat penting. Selain mempererat silaturahmi, masyarakat hukum adat juga memiliki norma dan pranata adat yang telah berlaku sejak lama untuk mengatur kehidupan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia berharap melalui pertemuan dan diskusi tersebut, keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kemukiman Cot Jeumpa dapat semakin diperkuat, terutama dalam pengelolaan potensi sumber daya alam berdasarkan ketentuan dan norma adat yang berlaku.

“Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat, baik daratan maupun laut. Khususnya Kemukiman Cot Jeumpa yang memiliki berbagai potensi alam. Tentu semua itu dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat apabila dikelola dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan baik, serta tetap mengedepankan norma adat yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Seuneubok (Pawang Glee) Kemukiman Cot Jeumpa, Yulizar, berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memahami dan memperkuat peran mereka sebagai masyarakat hukum adat, terutama terkait tata kelola hutan adat.

Menurutnya, hutan mukim memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, baik berupa hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun potensi sumber daya tambang dan mineral.

“Hutan mukim bisa menjadi hutan adat dengan segala potensi yang terkandung di dalamnya. Baik kayu, nonkayu maupun sumber tambang atau mineral dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, agar pemanfaatannya lebih berdaya guna dan berhasil guna serta terhindar dari konflik atau sengketa, diperlukan kejelasan batas wilayah hukum adat,” ungkapnya.

Ia juga berharap MAA Aceh Besar dapat memfasilitasi dan memediasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di wilayah hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa, sekaligus memberikan masukan dan arahan kepada masyarakat.

Harapan tersebut turut mendapat dukungan dari Keuchik Gampong Jantang, Sukardi, dan Keuchik Gampong Tunong Krueng Kala.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Heru Saputra, sejumlah pengurus MAA Aceh Besar, serta Ketua Yayasan Rumpun Bambu Indonesia, Sanusi M. Syarif, yang bertindak sebagai narasumber.

Melalui pertemuan ini, diharapkan penguatan masyarakat hukum adat di Kemukiman Cot Jeumpa dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola wilayah adat yang lebih tertib, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga potensi sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (*)