EkonomiHeadline

Bank Aceh Perluas Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

×

Bank Aceh Perluas Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Share this article
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas,. Foto: (Humas Bank Aceh)

BANDA ACEH – Bank Aceh terus mendorong perluasan ekosistem pembayaran digital di Aceh melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hingga September 2026, jumlah merchant QRIS yang telah bergabung dengan Bank Aceh mencapai 25.748 merchant.

Capaian tersebut meningkat 1.142,7 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencatat 2.072 merchant. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin tingginya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran nontunai.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan peningkatan jumlah merchant tersebut menjadi bukti bahwa QRIS semakin diterima sebagai salah satu metode pembayaran yang praktis dan efisien.

“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.

Menurutnya, penggunaan QRIS memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui satu kode QR, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjangkau lebih banyak pelanggan, termasuk konsumen yang tidak membawa uang tunai.

Selain mempercepat proses transaksi, penggunaan QRIS juga membantu pelaku usaha mengurangi risiko uang palsu, kesalahan penghitungan uang kembalian, hingga kehilangan uang tunai. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pengelolaan pembukuan dan pemantauan omzet usaha.

Fadhil menegaskan, salah satu keunggulan layanan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diterima merchant masuk ke rekening secara real time.

“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” jelasnya.

Ia menambahkan, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif terjangkau, bahkan 0 persen bagi usaha mikro sesuai ketentuan dan batas transaksi yang berlaku. Selain itu, QRIS merupakan standar pembayaran nasional yang ditetapkan dan diawasi Bank Indonesia sehingga memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan dalam bertransaksi.

Lebih jauh, Fadhil menyebutkan bahwa transaksi digital juga memberikan manfaat bagi pengembangan usaha. Catatan transaksi QRIS dapat menjadi rekam jejak arus kas yang membantu bank mengenali aktivitas dan perkembangan bisnis merchant.

“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, Bank Aceh juga secara bertahap menghadirkan perangkat *soundbox QRIS* bagi merchant.

Perangkat tersebut memberikan notifikasi suara setiap kali pembayaran berhasil diterima. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa telepon seluler, terutama ketika sedang sibuk melayani pelanggan.

Kehadiran soundbox juga membantu merchant memastikan pembayaran telah berhasil dilakukan sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun klaim pembayaran yang belum terkonfirmasi.

Untuk menjadi merchant QRIS Bank Aceh, pelaku usaha dapat mendaftarkan diri melalui kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Bagi pelaku usaha perorangan, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha. Apabila belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung.

Sementara itu, bagi badan usaha, persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau NIB, NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha.

Fadhil mengajak seluruh pelaku usaha di Aceh, khususnya UMKM, untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital tersebut guna meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha.

“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil. (*)

Bank Aceh, QRIS, Fadhil Ilyas, UMKM Aceh, Pembayaran Digital, Ekonomi Aceh.