HeadlineHukum

Polda Aceh Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Call Center 110

×

Polda Aceh Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Layanan Call Center 110

Share this article
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Foto: (Humas Polda Aceh).

Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakannya untuk panggilan iseng maupun menyampaikan laporan palsu.

Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat. Oleh karena itu, setiap panggilan harus didasari informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena setiap panggilan yang masuk akan langsung terindentifikasi baik identitas maupun lokasi pelapor.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026, menyusul adanya laporan palsu atau prank melalui layanan Call Center 110 yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur.

Joko menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika seseorang menghubungi Call Center 110 dan melaporkan adanya aksi pembegalan di wilayah Medan. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem layanan, diketahui bahwa posisi pelapor justru berada di kawasan Tibang, Kota Banda Aceh.

Menindaklanjuti kejadian itu, personel berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui masih di bawah umur. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, pelaku dimintai keterangan di ruang SPKT Polda Aceh dengan didampingi orang tuanya. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.

Selain meminta keterangan, personel SPKT turut memberikan edukasi kepada pelaku dan orang tuanya mengenai fungsi dan pentingnya layanan Call Center 110, agar mereka memahami bahwa layanan tersebut bukan untuk panggilan iseng, melainkan fasilitas resmi kepolisian untuk menerima laporan tindak pidana dan memberikan informasi terkait pelayanan kepolisian.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anak serta memberikan pemahaman agar tidak menyalahgunakan layanan darurat kepolisian tersebut.

“Gunakan layanan Call Center 110 secara bertanggung jawab dan bijak. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Dengan begitu, layanan ini dapat berfungsi optimal dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi,” tutup Joko.(*)

Berikut versi berita yang telah dirapikan dengan gaya jurnalistik media online, disertai judul yang lebih kuat dan keterangan foto.

# Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Salahgunakan Call Center 110, Prank Bisa Hambat Layanan Darurat

**BANDA ACEH** – Polda Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan layanan tersebut untuk panggilan iseng maupun menyampaikan laporan palsu.

Call Center 110 merupakan fasilitas resmi kepolisian yang disediakan untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan secara cepat, terutama dalam kondisi darurat. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan harus berdasarkan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (31/10/2026), menyusul adanya laporan palsu atau *prank* melalui layanan Call Center 110 yang dilakukan seorang anak di bawah umur.

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika seseorang menghubungi Call Center 110 dan melaporkan adanya aksi pembegalan di wilayah Medan. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem layanan, diketahui bahwa posisi pelapor justru berada di kawasan Tibang, Kota Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui masih di bawah umur. Pada Jumat (30/10/2026), pelaku dimintai keterangan di ruang SPKT Polda Aceh dengan didampingi orang tuanya. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.

Selain meminta keterangan, personel SPKT turut memberikan edukasi kepada pelaku dan orang tuanya mengenai fungsi serta pentingnya layanan Call Center 110. Edukasi tersebut bertujuan agar mereka memahami bahwa layanan itu bukan untuk panggilan iseng, melainkan fasilitas resmi kepolisian untuk menerima laporan tindak pidana dan memberikan informasi pelayanan kepolisian.

Joko juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan pemahaman agar tidak menyalahgunakan layanan darurat kepolisian.

“Gunakan layanan Call Center 110 secara bertanggung jawab dan bijak. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Dengan begitu, layanan ini dapat berfungsi optimal dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi,” tutup Joko. [*]