BANDA ACEH – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.
Laporan tersebut disampaikan oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, RR dan NB sebelumnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026), karena diduga terlibat perbuatan khalwat.
“RR dan NB ini lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Besoknya, IK melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).
Joko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026), ketika IK pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya.
Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.
Menurut keterangan yang disampaikan Joko, IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu *walk-in closet* atau ruang khusus penyimpanan pakaian dan aksesori. Di dalam ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
Setelah kejadian itu, IK melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nagan Raya. Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.
“Setelah kejadian itu, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” terang Joko.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh. Dugaan keterlibatan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. [*]













