HeadlinePemerintah

Dek Fadh Pimpin Rapat Lanjutan, Pemerintah Aceh Matangkan Pembahasan Perubahan UUPA

×

Dek Fadh Pimpin Rapat Lanjutan, Pemerintah Aceh Matangkan Pembahasan Perubahan UUPA

Share this article
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama jajaran Pemerintah Aceh di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026). Foto: (Humas Pemerintah Aceh)

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Pembahasan dilakukan untuk mencermati substansi perubahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.

Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh menelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam draf RUU guna memastikan setiap poin mendapat perhatian dan kajian secara menyeluruh. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam merumuskan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.

Rapat dipimpin Dek Fadh bersama Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, serta dihadiri para asisten Sekda, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan pejabat biro terkait.

Perubahan UUPA menjadi salah satu isu penting bagi Aceh karena undang-undang tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pengaturan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, pembahasan perubahan regulasi tersebut memerlukan pencermatan yang komprehensif, terutama terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Aceh, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan berbagai kekhususan yang telah diatur dalam UUPA.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Aceh mencermati substansi perubahan yang diusulkan agar kepentingan daerah dan pelaksanaan kekhususan Aceh menjadi perhatian dalam proses pembahasan di tingkat nasional.

Pembahasan UUPA diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan Aceh secara efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewenangan khusus Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)