BANDA ACEH – Kabar baik bagi masyarakat Aceh yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana. Pemerintah menyetujui secara prinsip kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA. Ia menilai penambahan nilai bantuan akan memberikan dukungan lebih besar bagi masyarakat dalam membangun kembali rumah yang rusak berat akibat bencana.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujar Safrizal, Senin (5/10/2026).
Menurut Safrizal, penyesuaian besaran bantuan tersebut juga memberikan ruang yang lebih memadai dalam pembangunan kembali rumah masyarakat agar memenuhi standar hunian yang layak, aman, dan nyaman.
Ia berharap persetujuan Presiden tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan teknis yang diperlukan, sehingga masyarakat terdampak tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian pembangunan kembali rumah mereka.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.

Safrizal menambahkan, percepatan pembangunan kembali rumah rusak berat merupakan bagian penting dari proses pemulihan pascabencana. Selain mengembalikan tempat tinggal masyarakat, pembangunan hunian yang layak juga diharapkan dapat membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.
Sebelumnya, usulan kenaikan nilai bantuan RSRB diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah masyarakat terdampak sekaligus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai standar dan kebutuhan di lapangan.
Bagi masyarakat Aceh yang masih dalam proses pemulihan pascabencana, kenaikan bantuan ini diharapkan menjadi tambahan dukungan untuk segera memiliki kembali hunian yang aman dan layak. [*]














