ACEH TIMUR – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada Aceh Timur kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Aceh Timur, Iskandar Fuadi, S.H., meminta perusahaan daerah tersebut tidak hanya menekankan kewajiban pelanggan membayar rekening, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas pelayanan air bersih terpenuhi.
Iskandar mengatakan, persoalan air bersih tidak semestinya dipandang sebatas urusan administrasi dan pembayaran rekening. Menurutnya, air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap gangguan pelayanan harus disertai informasi yang transparan, langkah penanganan yang jelas, serta kepastian mengenai pemulihan layanan.
“Jangan hanya menagih kewajiban pelanggan, tetapi hak pelanggan juga harus dipenuhi. Masyarakat bukan sekadar objek penagihan. Masyarakat adalah pelanggan yang berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan kepastian,” kata Iskandar saat ditemui di Loyalty Coffee Shop, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (5/10/2026).
Ia memahami kerusakan infrastruktur akibat bencana dapat berdampak terhadap sistem distribusi air. Namun, kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh menghentikan kewajiban PDAM dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi serta mempercepat pemulihan pelayanan.
“Bencana memang bisa merusak infrastruktur dasar. Tetapi jangan sampai bencana kemudian menjadi tameng untuk menghindari evaluasi. Masyarakat tidak meminta janji, masyarakat membutuhkan air mengalir dan kepastian kapan pelayanan normal,” ujarnya.
Iskandar juga menyoroti kondisi pelayanan air bersih di Kecamatan Madat dan sebagian wilayah Kecamatan Pante Bidari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat di sejumlah wilayah tersebut diduga masih menghadapi persoalan akses air bersih sejak terjadinya bencana banjir.
Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut benar terjadi, penanganannya tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat bersabar. PDAM Tirta Peusada dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dinilai perlu menghadirkan langkah konkret dengan target pemulihan yang jelas.
Karena itu, Iskandar mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan PDAM Tirta Peusada, terutama di wilayah yang terdampak gangguan distribusi.
Evaluasi tersebut, katanya, perlu mencakup pemetaan persoalan, kondisi jaringan dan infrastruktur, target pemulihan layanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
“Pemerintah daerah dan PDAM harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penjelasan. Kalau masyarakat dituntut disiplin membayar, maka penyelenggara layanan juga harus disiplin memenuhi kewajibannya,” tegas Iskandar.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tidak hanya ditentukan oleh tertibnya penagihan rekening, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diterima pelanggan.
“Jangan sampai pelanggan hanya diingat ketika waktunya membayar rekening, tetapi dilupakan ketika mereka membutuhkan pelayanan. Pelanggan punya kewajiban, tetapi pelanggan juga punya hak,” katanya.
Iskandar berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi PDAM Tirta Peusada dan Pemkab Aceh Timur untuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan secara serius, transparan, dan berkelanjutan.
“Sebab, bagi masyarakat persoalannya sederhana. Masyarakat tidak membutuhkan alasan yang panjang. Mereka membutuhkan air bersih yang mengalir dan kepastian pelayanan,” pungkasnya. [*]














