HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Diduga Hendak Dijual ke Pulau Aceh

×

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Diduga Hendak Dijual ke Pulau Aceh

Share this article
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti satu unit Honda Beat dan Yamaha R15 di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/9/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RMZ (34) dan BA (32). Keduanya merupakan warga Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Muhammad Fadhla (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kompol Dizha.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026.

Menurut Dizha, pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh sekitar pukul 17.30 WIB.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah menanyakan kepada tetangga, korban mengetahui sepeda motornya diduga telah dicuri.

Kendaraan yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan keduanya sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan raya desa tersebut.

“Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Dizha.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut.

Berdasarkan keterangan awal kedua terduga pelaku, sepeda motor korban disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Dari pemeriksaan awal, sepeda motor korban diduga dicuri ketika stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut kemudian didorong menggunakan sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku.

“Kami juga masih mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh,” kata Dizha.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik ketika memarkirkan kendaraan.

Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Dizha.

Masyarakat juga diminta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah dipantau. Jika tersedia, kendaraan sebaiknya ditempatkan di area yang memiliki petugas keamanan maupun kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu, pemilik kendaraan diingatkan agar tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, meskipun hanya untuk waktu singkat.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” katanya.

Polresta Banda Aceh mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengamanan berlapis, potensi pencurian sepeda motor diharapkan dapat diminimalisir sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap aman dan kondusif.(*)