JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026), LPS menyebutkan bahwa keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada berbagai indikator positif sektor perbankan, mulai dari perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih terkendali, likuiditas perbankan yang memadai, hingga persaingan penghimpunan dana yang tetap sehat.
“TBP yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan,” demikian keterangan LPS.
LPS juga menilai kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan daya tahan yang kuat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit yang tetap positif.
Hingga Mei 2026, DPK perbankan tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar AS.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika ekonomi global maupun domestik.
Di sisi lain, tingkat perlindungan terhadap nasabah penyimpan juga tetap terjaga. Berdasarkan data per Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening nasabah. Angka tersebut jauh melampaui amanat Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan penjaminan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap efektif, adaptif, dan sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi, industri perbankan, serta pasar keuangan.
Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan program penjaminan simpanan. Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk simpanan serta memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. Di saat yang sama, perbankan diminta terus meningkatkan transparansi informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk kanal digital, guna memperkuat perlindungan nasabah dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Dengan kondisi intermediasi yang tetap kuat, likuiditas yang terjaga, serta tingkat penjaminan yang masih sangat tinggi, kebijakan mempertahankan TBP diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional,” demikian penegasan LPS.(*)












