HeadlinePemerintah

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

×

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Share this article
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Foto: (HUMAS ACEH).

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif DPRA Tahun 2026, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menyampaikan bahwa terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui proses pengkajian dan siap dibawa ke tahap persetujuan dalam rapat paripurna.

Ketiga rancangan qanun tersebut masing-masing Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada komisi dan Badan Legislasi DPRA selaku pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara masing-masing terkait substansi rancangan qanun yang diajukan.

Setelah mendengarkan pemaparan dari para pengusul, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan tanggapan seluruh fraksi di DPRA terhadap ketiga rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan dan penyampaian pandangan fraksi selesai dilaksanakan, rapat paripurna secara resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan rapat oleh Sekretaris DPRA, Khudri, yang kemudian disahkan dalam forum paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, ketiga rancangan qanun selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku untuk menjadi Qanun Aceh.(*)