BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kasus putus tangan di Kabupaten Aceh Besar murni didasari rasa kemanusiaan dan keprihatinan terhadap kondisi keluarga korban yang sedang menjalani pendampingan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Menurut Haji Uma, bantuan berupa biaya makan bagi keluarga pendamping pasien merupakan bentuk kepedulian yang rutin ia lakukan kepada masyarakat kurang mampu sejak pertama menjabat sebagai anggota DPD RI pada 2014 hingga saat ini.
Ia mengungkapkan, perhatian terhadap keluarga korban bermula setelah menerima laporan langsung dari anak korban yang menghubunginya dalam kondisi menangis dan memohon bantuan. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban mengalami pemotongan tangan akibat tuduhan pencurian yang menurut mereka belum terbukti secara hukum, serta menyebut dugaan keterlibatan seorang oknum perwira polisi dalam peristiwa tersebut.
“Pasca-kejadian kami menerima laporan dari anak korban yang memohon bantuan sambil menangis. Ia menyampaikan bahwa ayahnya dipotong tangan karena dituduh mencuri, padahal tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum, serta menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira polisi,” kata Haji Uma, Kamis (18/6/2026).
Mendengar laporan tersebut, Haji Uma kemudian menugaskan stafnya untuk mengunjungi RSUDZA dan menyerahkan bantuan biaya makan kepada keluarga yang mendampingi korban selama menjalani perawatan.
Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa sikapnya dalam kasus ini bukan untuk membela pihak yang dituduh melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya tidak sedang membela pihak yang dituduh bersalah. Yang saya kedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum yang membuktikan dan menentukan siapa yang benar atau salah,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar kasus tersebut diusut secara objektif, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya tidak berpihak kepada siapa pun selain pada kebenaran dan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kasus ini perlu diusut secara transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tegasnya.
Haji Uma juga menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak keluarga korban. Anak korban, Riva Novianty (20), menuturkan bahwa ayahnya, Bahtiar, saat itu bersama beberapa rekannya hendak menuju kolam ikan milik keluarga untuk menangkap ikan. Mereka membawa peralatan berupa tanggok dan pisau yang disebut digunakan untuk kebutuhan selama berada di lokasi.
Dalam perjalanan, salah seorang rekan korban disebut memetik dua buah mangga hingga diteriaki maling oleh warga sekitar. Dua rekannya kemudian melarikan diri, sementara Bahtiar tidak dapat berlari karena mengalami gangguan pada kakinya.
Menurut keterangan keluarga, korban kemudian dikepung sejumlah warga. Karena merasa terancam, korban sempat mengacungkan pisau yang dibawanya untuk membela diri. Setelah diminta warga untuk membuang pisau tersebut, korban disebut menuruti permintaan itu dan mengangkat kedua tangannya.
Keluarga korban mengklaim bahwa setelah itu korban ditendang oleh salah seorang warga dan kemudian mengalami luka berat pada tangan akibat sabetan senjata tajam dari seseorang yang mereka duga sebagai oknum anggota kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban tersungkur dan bersimbah darah di lokasi.
Namun demikian, Haji Uma menekankan bahwa kronologi tersebut merupakan versi yang disampaikan oleh pihak keluarga korban dan masih harus diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
“Itu adalah versi dari pihak korban. Tentu kita juga harus menghormati dan mendengar keterangan dari pihak lain. Semua informasi dan pernyataan harus diuji kebenarannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif,” katanya.
Selain persoalan hukum, Haji Uma juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban yang disebut tidak mampu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, biaya operasi dan perawatan korban di RSUDZA belum memiliki kepastian penanggungannya.
Menurutnya, keluarga korban kini mempertanyakan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan tersebut mengingat kondisi ekonomi mereka yang terbatas.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, Haji Uma menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perhatian serta perlindungan terhadap korban dalam perkara tersebut.
“Kita berharap semua pihak dapat mengedepankan keadilan dan kemanusiaan dalam menangani kasus ini, sembari menunggu proses hukum berjalan dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Haji Uma.(*)












