HeadlinePemerintah

Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi Penggunaan Anggaran

×

Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi Penggunaan Anggaran

Share this article
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh, didampingi Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. Rapat yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: (Humas Aceh).

Banda Aceh – Masa transisi darurat menuju pemulihan bencana hidrometeorologi di Aceh resmi berakhir pada 28 Juli 2026. Pemerintah Aceh selanjutnya memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.

Rapat itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan kepada seluruh peserta.

Didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Dek Fadh menyatakan optimistis proses pemulihan Aceh dapat berjalan dengan baik. Optimisme itu didukung telah tersusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dek Fadh juga memaparkan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025. Bencana itu mendorong penetapan status tanggap darurat sejak 27 November 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Sejak saat itu, penanganan dilakukan melalui kolaborasi Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat.

Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen, sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru sekitar 4 persen. Adapun pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur lainnya masih membutuhkan percepatan.

Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan bahwa penanganan kedaruratan tidak serta-merta dihentikan.

“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dalam memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan beralih ke fase tersebut karena kondisi setiap kabupaten/kota berbeda.

Terkait alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp58,9 triliun, Tito memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparansi. Ia menginstruksikan agar penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penggunaannya harus diekspos kepada publik,” tegas Tito.

Menurutnya, seluruh kegiatan penanganan dan pemulihan pascabencana harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui pemanfaatan anggaran negara.

“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” pungkasnya.(*)