HeadlineHukum

Komitmen Tegakkan Hukum, Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

×

Komitmen Tegakkan Hukum, Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Share this article
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K.,Foto: (Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Neldi Isnayanto bin Ismail.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan penerbitan DPO tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpang mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan peristiwa itu terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Setelah kejadian, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026. Penyidik menerapkan Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, menghadirkan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Joko menjelaskan, tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun dalam persidangan, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang menjadi landasan penetapan tersangka.

“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan fakta persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sah dan sesuai aturan hukum.

Pasca putusan tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.

“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum,” jelas Joko.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian tersebut diketahui bernama Neldi Isnayanto bin Ismail (40), berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, serta berambut ikal.

Polda Aceh mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Dukungan masyarakat sangat penting agar proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)