BANDA ACEH — Sebanyak delapan peserta aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dilaporkan menjalani penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Zainoel Abidin setelah diduga terpapar gas air mata saat aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan data yang diterima suaraaceh.net, para korban merupakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh yang mengalami gangguan pernapasan dan iritasi akibat paparan gas air mata saat aparat membubarkan massa aksi.
Berikut data korban yang menjalani perawatan di IGD RSUDZA:
1. Salim Syuhada, asal Bakongan, Aceh Selatan
2. Atariq, mahasiswa FISIP UIN Ar-Raniry
3. Gaffa, mahasiswa Fakultas Pertanian USK
4. Muhammad Abrar, mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry
5. Misbah, mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Aceh
6. Khalilullah, mahasiswa Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh
7. Teuku Novri Afdal, mahasiswa Fakultas Pertanian USK
8. Rifki Maulana, mahasiswa Teknik Universitas Abulyatama (UNIDA)
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan sempat mendapatkan penanganan medis di ruang IGD akibat sesak napas, mata perih, serta dampak lain yang diduga dipicu paparan gas air mata.
Sebelumnya, aksi demonstrasi penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata. Situasi memanas ketika massa aksi bertahan di area halaman kantor gubernur hingga malam hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban maupun penggunaan gas air mata dalam proses pembubaran massa aksi tersebut.(*)













