BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA) yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026), berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh telah berupaya membuka ruang dialog dengan para pengunjuk rasa menggunakan pendekatan akademik. Namun, kata dia, mahasiswa memilih menolak dialog tersebut.
“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya, dan polisi melaksanakan tugasnya,” ujar Nurlis di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, sejak awal aksi berlangsung, Pemerintah Aceh telah beberapa kali menyiapkan perwakilan untuk berdiskusi langsung dengan mahasiswa. Pada aksi pertama, Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, disebut telah bersedia berdialog, namun tidak diterima oleh massa aksi.
Begitu pula pada aksi berikutnya, Asisten III Setda Aceh, Murtala, dan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah, juga disebut tidak mendapat respons dari mahasiswa untuk berdiskusi.
“Pada unjuk rasa hari ini, sudah menunggu Plt Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus dan Plt Karo Hukum Dr. Dekstro Alfa, juga saya. Namun ya itu tadi mereka tidak mau berdialog,” katanya.
Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak alergi terhadap kritik maupun aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia mengaku berbagai kritik dan hujatan terhadap pemerintah bahkan kerap muncul di media sosial maupun melalui spanduk-spanduk aksi.
“Setiap hari dihujat di medsos, bahkan Kantor Gubernur pun dibilang ‘geurupoh’ atau kandang. Itu ada di spanduk-spanduk di pagar Kantor Gubernur yang di dalamnya isinya manusia semua. Manusia kan tidak tinggal di kandang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap menghargai aksi mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Walau dihina begitu, Pemerintah Aceh tetap mengapresiasi unjuk rasa mahasiswa dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh,” kata Nurlis.
Terkait jalannya aksi, Nurlis menyebut unjuk rasa hari itu merupakan hari terakhir dari rangkaian aksi tiga hari yang sebelumnya telah diberitahukan kepada Polresta Banda Aceh.
Ia mengatakan aparat kepolisian telah berulang kali mengimbau agar aksi berlangsung tertib dan tidak anarkis. Namun, menurutnya, massa aksi sempat berupaya menerobos barikade polisi untuk masuk ke area gedung kantor gubernur.
Selain itu, kata Nurlis, aparat juga telah mengingatkan batas waktu pelaksanaan aksi hingga pukul 18.00 WIB. Namun massa aksi disebut masih bertahan di halaman kantor gubernur sehingga polisi melakukan pendorongan keluar dari area pagar kantor gubernur.
“Teman-teman mahasiswa tak mau meninggalkan areal halaman Kantor Gubernur, itulah sebabnya polisi mendesak mereka keluar pagar,” pungkasnya.(*)













