HeadlineRagam

Tujuh Perempuan Aceh Perkuat Kepengurusan Majelis Adat Aceh 2026–2031

×

Tujuh Perempuan Aceh Perkuat Kepengurusan Majelis Adat Aceh 2026–2031

Share this article
Tujuh perempuan Aceh yang tergabung dalam kepengurusan dan pemangku adat Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031 berpose bersama usai prosesi pengukuhan di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026). Foto: (Ilustrasi).

BANDA ACEH — Tujuh perempuan Aceh dipercaya mengisi kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031. Kehadiran mereka dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perempuan dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan adat dan budaya Aceh di tengah perkembangan zaman.

Ketujuh perempuan tersebut resmi dikukuhkan oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, bersamaan dengan pengukuhan Ketua MAA periode 2026–2031, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, bersama jajaran pengurus lainnya di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026).

Para perempuan yang dipercaya masuk dalam kepengurusan MAA tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian, mulai dari akademisi, ahli pendidikan dan vokasi, birokrat, pengusaha, praktisi hukum, hingga pegiat sosial dan perempuan pejuang yang selama ini aktif dalam penguatan nilai-nilai budaya serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam struktur pengurus MAA masa bakti 2026–2031, empat perempuan masuk dalam kategori pengurus inti, yakni Dr. Hj. Harbiyah Gani, M.Pd sebagai Ketua Bidang Putro Phang, bersama tiga anggotanya masing-masing Dr. Febyolla Presilawati, S.E., Ak., M.M, Hj. Della Shaffinas, dan Hj. Siti Rayati Gazali.

Sementara itu, tiga perempuan lainnya dipercaya sebagai bagian dari unsur Pemangku Adat MAA masa bakti 2026–2031. Mereka adalah Asmahan, S.Ag., M.H., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak, didampingi Ainal Marhdiah, S.Pd.I sebagai sekretaris, serta Nur Ainun, S.H sebagai anggota.

Keterlibatan perempuan dalam kepengurusan MAA tersebut mendapat perhatian tersendiri karena dinilai menunjukkan semakin terbukanya ruang partisipasi perempuan dalam penguatan lembaga adat Aceh yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Majelis Adat Aceh sendiri merupakan lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga, membina, serta mengembangkan adat istiadat dan nilai budaya Aceh agar tetap hidup di tengah masyarakat.

Ketua MAA Aceh, Prof. Yusri Yusuf, secara terpisah menyampaikan keyakinannya terhadap kapasitas dan kemampuan ketujuh perempuan tersebut dalam menjalankan amanah sebagai bagian dari pengurus MAA.

Menurut dosen Universitas Syiah Kuala (USK) itu, para perempuan yang dipercaya masuk dalam kepengurusan MAA periode ini memiliki latar pendidikan yang baik, pengalaman yang luas, serta kompetensi sesuai bidang masing-masing.

“Saya yakin mereka akan bekerja serius dalam upaya menjaga adat Aceh, baik secara ilmu pengetahuan maupun praktisi. Selamat bekerja semuanya,” ujar Prof. Yusri Yusuf.

Ia menambahkan, kehadiran perempuan dalam lembaga adat menjadi sangat penting karena perempuan memiliki peran besar dalam menjaga nilai budaya dan pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Menurutnya, adat Aceh sejak dahulu juga menempatkan perempuan pada posisi terhormat dalam kehidupan sosial dan budaya. Hal tersebut dapat dilihat dari sejarah panjang Aceh yang melahirkan tokoh-tokoh perempuan berpengaruh, mulai dari sultanah, pejuang, hingga ulama perempuan yang berkontribusi besar terhadap peradaban Aceh.

Karena itu, keterlibatan perempuan dalam kepengurusan MAA diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih luas dalam upaya pelestarian adat, khususnya dalam penguatan nilai-nilai keluarga, pendidikan generasi muda, serta perlindungan perempuan dan anak berbasis budaya Aceh.

Selain itu, keberadaan perempuan di tubuh MAA juga diharapkan dapat memperkuat pendekatan sosial dan edukatif dalam menyosialisasikan adat istiadat Aceh kepada masyarakat, terutama generasi muda di era digital.

Dalam kepengurusan baru ini, MAA juga diharapkan mampu menghadirkan program-program yang lebih adaptif dan inovatif tanpa meninggalkan nilai luhur adat Aceh yang berlandaskan syariat Islam.

Pengukuhan pengurus MAA periode 2026–2031 tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri para alim ulama, tokoh adat, akademisi, unsur pemerintah, serta berbagai elemen masyarakat Aceh.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelestarian adat Aceh merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan yang memiliki kontribusi penting dalam menjaga identitas dan marwah budaya Aceh dari generasi ke generasi.(*)