HeadlineRagam

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

×

Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup saat Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Share this article
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K.,Foto: (Humas Polda Aceh).

Banda Aceh — Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga situasi aman, tertib, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kericuhan.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang diduga masuk ke Aceh dan mencoba memanfaatkan aksi penyampaian pendapat untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Menurut Joko, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat indikasi adanya kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke dalam massa aksi dengan tujuan memancing tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak adik-adik mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum penyampaian pendapat di muka umum untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Jangan mudah terpengaruh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Joko.

Ia menjelaskan, pengalaman pada aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Senin lalu menunjukkan adanya sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan berupaya memancing emosi peserta aksi maupun personel kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu seperti penutup wajah, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda-tanda khusus lainnya guna menghindari pengenalan.

Karena itu, Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat untuk lebih selektif serta saling mengenali antar peserta aksi. Penggunaan atribut resmi organisasi, almamater, maupun tanda pengenal khusus dinilai penting agar memudahkan identifikasi peserta dan mencegah penyusup memanfaatkan situasi.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antar peserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Gunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas agar mudah dikenali dan tidak membuka ruang bagi penyusup untuk memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Selain itu, Polda Aceh juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada personel kepolisian apabila menemukan individu atau kelompok yang mencurigakan selama aksi berlangsung, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi juga diminta lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam kegiatan penyampaian pendapat.

Joko menegaskan, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan dan pengamanan selama aksi berlangsung. Namun terhadap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pelanggaran hukum lainnya, kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan saat aksi berlangsung akan tercatat dalam administrasi kepolisian dan dapat menjadi bagian dari catatan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban daerah agar tetap kondusif, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Mari bersama menjaga situasi Aceh tetap aman dan damai. Sampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Aceh yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.(*)