Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Aceh dalam rangka penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang sosialisasi awal, tetapi juga forum strategis untuk menyerap berbagai aspirasi, masukan, serta pandangan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait arah revisi UUPA ke depan.
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, Ketua dan Wakil Ketua Baleg DPR RI beserta anggota, Sekretaris Daerah Aceh, anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid, Pangdam Iskandar Muda, Kepala BNN Aceh, Kabinda Aceh, Ketua DPRA, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta pimpinan SKPA dan lembaga terkait lainnya.
Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kehadiran unsur legislatif, baik dari pusat maupun daerah, diharapkan mampu memberikan kontribusi konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.
“Kehadiran unsur legislatif Aceh diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya lebih selaras dengan kondisi riil masyarakat Aceh,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, proses revisi UUPA diperkirakan akan melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan hingga pengesahan, yang berpotensi diwarnai dinamika dan perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif semua pihak dalam mengawal proses tersebut.
“Pemerintah daerah bersama DPRA diharapkan dapat terus aktif mengawal proses revisi ini dengan menyampaikan masukan yang jelas, terarah, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur sipil lainnya, agar hasil revisi UUPA tidak hanya bersifat politis, tetapi benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh.
Melalui forum ini diharapkab dapat terbangun kesepahaman bersama dalam memperkuat landasan hukum serta tata kelola pemerintahan di Aceh yang lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan di masa mendatang.(*)













