Meulaboh — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial LTM, 62 tahun, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan penindakan itu dilakukan dalam Operasi Wirawaspada 2026. “Yang bersangkutan diduga tinggal melebihi izin yang diberikan,” kata Nicky dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi Meulaboh, Jumat, 16 April 2026.
Menurut dia, informasi awal diperoleh dari Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan LTM di kediamannya bersama keluarga. “Yang bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan LTM masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu pada 15 Juli 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025. Namun, ia masih berada di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir.
Imigrasi kemudian membawa LTM ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan. Sejak 9 April 2026, ia ditempatkan di ruang detensi untuk kepentingan proses hukum.
Nicky menyebut LTM melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyatakan warga negara asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nicky.
Imigrasi Meulaboh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (*)













