HeadlineHukum

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh 2021–2024

×

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh 2021–2024

Share this article
Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, Kamis (2/4/2026). Foto: (Humas Kejati Aceh).

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penetapan dan penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Kamis (2/4/2026), setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024; CP, selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri. Salah satu program yang dijalankan adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang penyalurannya dilakukan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, di antaranya penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil atau bersifat fiktif. Penagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga menyebabkan dana yang dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024. Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik penyimpangan yang sistematis dalam pengelolaan program tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar, yang berasal dari kelebihan pembayaran beasiswa luar negeri serta penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar, yang kini telah dititipkan pada rekening penampungan resmi.

Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat program beasiswa merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. (*)