BANDA ACEH — Polemik terkait rencana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menjadi sorotan publik. Kebijakan yang membatasi penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini sangat bergantung pada program tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, secara tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menilai, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan biasa, melainkan representasi dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat serta simbol marwah dan keistimewaan Aceh.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan kekhususan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus),” ujar Tuanku Muhammad, Rabu (31/3/2026).
Menurutnya, sejak pertama kali diluncurkan, JKA telah menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Aceh. Program ini tidak hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga memberikan jaminan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Ia mengingatkan bahwa penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan serta perlindungan menyeluruh bagi rakyat.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tuanku Muhammad menilai bahwa alasan pengurangan Dana Otsus tidak seharusnya dijadikan dasar utama untuk memangkas cakupan layanan kesehatan. Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi alternatif melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, langkah-langkah seperti optimalisasi anggaran, efisiensi belanja daerah, serta peningkatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat harus menjadi prioritas dalam menjaga keberlangsungan JKA.
“Kalau ada keterbatasan anggaran, cari solusi lain. Pangkas belanja yang tidak prioritas, bukan justru mengurangi hak dasar masyarakat. Kesehatan adalah kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Dari aspek regulasi, Tuanku Muhammad juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh penduduk Aceh.
“Secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Maka Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi yang telah diatur dalam qanun. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan berbasis desil dalam menentukan penerima manfaat berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Banyak masyarakat yang secara administratif masuk kategori mampu, namun secara riil masih menghadapi keterbatasan ekonomi, terutama pasca bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025.
“Kondisi di lapangan tidak selalu sesuai dengan data. Banyak masyarakat yang terdampak bencana, kehilangan mata pencaharian, dan belum pulih secara ekonomi. Jika pembatasan ini diterapkan, mereka berisiko kehilangan akses layanan kesehatan,” ungkapnya.
Tuanku Muhammad menilai, kebijakan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi masyarakat dapat memperlebar kesenjangan dan berpotensi memicu ketidakpuasan publik.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini cukup berat akibat berkurangnya Dana Otsus. Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif, adaptif, dan berpihak kepada rakyat.
“Kita paham kondisi keuangan daerah tidak mudah. Tapi justru di situ dibutuhkan keberanian untuk berinovasi, bukan mengambil jalan pintas dengan mengurangi hak masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRK, akademisi, tenaga kesehatan, hingga elemen masyarakat sipil.
“Keputusan besar seperti ini tidak boleh diambil sepihak. Harus ada dialog, kajian mendalam, dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Aceh memperkuat sistem pendataan masyarakat berbasis kondisi riil di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil lebih akurat dan tidak merugikan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem.
Tuanku Muhammad berharap, JKA tetap menjadi program unggulan Pemerintah Aceh yang mampu melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ia menilai, keberlangsungan JKA bukan hanya soal kebijakan kesehatan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“JKA adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Jangan sampai kepercayaan itu luntur hanya karena kebijakan yang tidak berpihak. Kalau anggaran kurang, pangkas yang lain, jangan JKA yang selama ini sudah sangat membantu masyarakat,” pungkasnya.(*)













