BeritaHeadline

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

×

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Share this article
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan. Foto: (Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya tetap berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka cadangan BBM selama 20 hari bukan berarti menunjukkan keterbatasan pasokan. Angka tersebut merupakan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi energi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi stok BBM di Aceh saat ini masih aman. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” katanya.

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan pihak Pertamina dan instansi terkait lainnya. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kapolda juga meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa praktik penimbunan maupun penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Kapolda berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tetap menjaga situasi tetap kondusif dengan membeli BBM sesuai kebutuhan.(*)