HeadlineHukum

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

×

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Share this article
Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, diamankan personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang ditukar dengan narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang ibu rumah tangga tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Rental Sejak September 2025
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Saat itu, pelaku berdalih akan menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah jatuh tempo pengembalian, mobil tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025.

Ditukar dengan Sabu Satu Ons
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa mobil tersebut telah ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban sekaligus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.(*)