HeadlineNasional

Ketum PBNU: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Hasil Reformasi dan Masih Relevan

×

Ketum PBNU: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Hasil Reformasi dan Masih Relevan

Share this article
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) didampingi Ketua PWNU Aceh sekaligus Ketua MPU Aceh Faisal Ali saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh, (15/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Banda Aceh — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden merupakan konstruksi ketatanegaraan yang lahir dari semangat reformasi 1998 dan masih relevan untuk dipertahankan.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan kepada awak media saat didampingi Ketua PWNU Aceh sekaligus Ketua MPU Aceh, Faisal Ali.

Menurut Gus Yahya, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari desain reformasi politik yang mulai dijalankan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. Reformasi tersebut bertujuan membangun sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum yang lebih demokratis serta proporsional.

“Konstruksi kedudukan Polri di bawah Presiden ini adalah konstruksi yang ditetapkan sebagai bagian dari reformasi politik tahun 1998 dan mulai dilaksanakan sejak zaman Presiden Abdurrahman Wahid,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Ia mengakui bahwa dalam perjalanannya terdapat berbagai kritik, keberatan, dan persoalan yang perlu dibenahi. Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengubah secara fundamental konstruksi yang telah dibangun.

“Kita tahu ada banyak kritik dan masalah yang harus diselesaikan. Tetapi kedudukan Polri di bawah Presiden sebagai konstruksi hasil reformasi ini harus kita ingat sebagai penanda bahwa ke depan kita perlu membangun konstruksi hukum dan sistem hukum yang menempatkan aparat penegak hukum secara kontekstual dan proporsional,” jelasnya.

Gus Yahya menilai, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan untuk diteruskan. Jika terdapat kekurangan dalam praktiknya, perbaikan dapat dilakukan melalui penguatan sistem, regulasi, serta mekanisme pengawasan tanpa harus mengubah desain dasarnya.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang kokoh dan akuntabel agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional serta tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus publik mengenai tata kelola kelembagaan dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.(*)