HeadlineNasional

BNPB: Yayasan Budha Suci Rencana Bangun 2.600 Hunian Tetap di Aceh dan Sibolga

×

BNPB: Yayasan Budha Suci Rencana Bangun 2.600 Hunian Tetap di Aceh dan Sibolga

Share this article
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan keterangan pers terkait rencana pembangunan sekitar 2.600 unit hunian tetap oleh Budha Suci di Aceh dan Sibolga, Rabu (17/12/2025). Foto: (Suara Aceh).

Banda Aceh – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan lembaga kemanusiaan Budha Suci kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemulihan pascabencana melalui rencana pembangunan sekitar 2.600 unit hunian tetap (huntap) di wilayah Aceh dan Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan Budha Suci merupakan mitra yang sudah sering bekerja sama dengan pemerintah dalam penanganan pascabencana, di antaranya di Palu, Aceh, serta Nias.

“Budha Suci ini bukan pertama kali bekerja sama dengan pemerintah. Mereka sudah terlibat di berbagai lokasi bencana sebelumnya, dan kali ini merencanakan pembangunan sekitar 2.600 huntap,” ujar Abdul Muhari, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dari total rencana tersebut, sekitar 1.300 unit akan dibangun di Sibolga, tepatnya di kawasan sekitar Penang Sori. Sementara 1.300 unit lainnya direncanakan untuk Aceh, yang saat ini masih dalam tahap identifikasi lokasi.

Menurutnya, proses identifikasi di Aceh dilakukan secara hati-hati karena hunian yang akan dibangun bersifat permanen dan diperuntukkan untuk jangka panjang. Berbeda dengan hunian sementara (huntara) yang masa pakainya maksimal sekitar satu tahun dan masih memungkinkan untuk dipindahkan.

“Kalau huntara itu sifatnya sementara, maksimal setahun, dan masih bisa dipindahkan kalau ternyata lokasi berisiko banjir atau masalah lain. Tapi kalau huntap, itu bangunan jangka panjang, bahkan seumur hidup, sehingga status lahan dan aspek mitigasi bencana harus benar-benar clear,” jelasnya.

BNPB, kata Abdul Muhari, memastikan proses perencanaan pembangunan hunian tetap ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait, agar lokasi yang dipilih aman, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.(*)