BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh untuk segera mengurus legalitas usahanya dengan memiliki badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun usaha yang kuat, profesional, dan mampu bersaing di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.
Ajakan itu disampaikan Safaruddin di Kantor YARA Aceh, Jalan Cot Bak U No. 19, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Safaruddin mengatakan, kepemilikan badan hukum tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Dengan berbadan hukum, pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“UMKM yang memiliki legalitas akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra usaha, maupun lembaga keuangan. Ini menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha secara profesional,” ujar Safaruddin.
Ia menjelaskan, legalitas usaha juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai sumber pembiayaan, baik dari perbankan, investor, maupun program bantuan pemerintah yang umumnya mensyaratkan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu, UMKM yang telah memiliki badan hukum juga memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi mitra perusahaan besar, serta memperluas jaringan bisnis.
Safaruddin turut mengingatkan pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk. Menurutnya, merek yang terdaftar akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
“Pendaftaran badan hukum dan merek dagang merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang,” katanya.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu menunggu usahanya berkembang besar untuk mengurus legalitas.
“Jangan menunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru sejak dini, legalitas menjadi investasi untuk melindungi usaha dan membuka lebih banyak peluang berkembang,” tegas Safaruddin.
Menurutnya, keberadaan badan hukum tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
YARA berharap semakin banyak pelaku UMKM di Aceh yang menyadari pentingnya memiliki badan hukum. Dengan legalitas yang jelas, UMKM diharapkan mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh. (*)












