HeadlinePemerintah

Asisten II Setda Aceh Resmikan Klinik PBJ, Dorong Transparansi dan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

×

Asisten II Setda Aceh Resmikan Klinik PBJ, Dorong Transparansi dan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

Share this article
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., didampingi Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Setda Aceh, Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si., melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Setda Aceh, Selasa (11/11/2025). Foto: (Dokumen BPBJ Aceh).

Banda Aceh – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., meresmikan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (Klinik PBJ) dengan prosesi pengguntingan pita, Selasa (11/11/2025).
Peresmian ini menjadi bagian dari kegiatan Launching Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025, yang digagas oleh Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh.

Acara yang berlangsung di lingkungan Setda Aceh itu dihadiri oleh para Kepala Biro, pejabat fungsional pengadaan, serta peserta PKA yang tengah melaksanakan proyek perubahan di instansi masing-masing.
Peluncuran Klinik PBJ disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus mendukung transformasi layanan publik yang berorientasi pada efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Dr. Zulkifli mengapresiasi terobosan yang dihadirkan melalui proyek perubahan tersebut.

“Klinik PBJ bukan hanya wadah konsultasi, tetapi merupakan bentuk nyata transformasi layanan publik yang mendekatkan solusi kepada pengguna. Inovasi seperti ini akan mempercepat proses pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Sementara itu, Aswansyah Putra selaku penggagas menjelaskan bahwa Klinik PBJ dirancang sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan pelaku usaha lokal.

“Klinik ini menyediakan layanan konsultasi pengadaan, pendampingan pendaftaran produk di e-katalog, troubleshooting sistem pengadaan elektronik, serta pelatihan singkat peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Klinik PBJ juga menjadi ruang kolaborasi antara BPBJ, SKPA, dan pelaku usaha lokal, terutama UMKM, agar lebih berperan aktif dalam ekosistem pengadaan pemerintah.

“Dengan adanya Klinik PBJ, kami berharap dapat membantu menurunkan kesalahan administrasi, mempercepat proses pengadaan, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi penyedia lokal untuk tumbuh dan bersaing secara sehat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, turut dipaparkan mekanisme operasional Klinik PBJ, alur konsultasi, serta rencana kegiatan lanjutan berupa sosialisasi dan workshop teknis bagi pejabat pengadaan di seluruh SKPA.
Para Kepala Biro yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi layanan ini dan menilai langkah tersebut sebagai bagian nyata dari komitmen reformasi birokrasi di bidang pengadaan.

Ke depan, BPBJ Setda Aceh akan menyiapkan jadwal layanan rutin Klinik PBJ, termasuk sesi konsultasi terbuka, klinik tematik, serta pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar di e-katalog lokal Aceh.

Dengan peluncuran Klinik PBJ, Pemerintah Aceh berharap layanan ini menjadi katalisator peningkatan kompetensi aparatur, transparansi pengadaan, serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan peran UMKM lokal dalam belanja pemerintah.(*)