HeadlineHukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

×

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Share this article

*Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino (dua kanan) bersama personel menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan dari tangan pelaku AN di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025). Foto: (Humas Polda Aceh).

Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk bersubsidi, Kamis (6/11/2025).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya muatan mencurigakan di sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Setiba di lokasi, petugas melihat satu unit mobil cold diesel tengah masuk ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

“Saat diperiksa, sopir berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk dan sejumlah bahan bangunan. Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain,” jelas AKBP Risnan Aldino, Sabtu (8/11/2025).

Tim Ditpolairud kemudian melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, tempat tujuan akhir pengiriman. Setelah muatan dibongkar di sebuah toko sewaan pelaku, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi.

Di lokasi, petugas bersama perangkat desa mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku AN juga mengakui telah menjual sebagian pupuk tersebut.

“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Risnan.

Pelaku diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Ekonomi, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan AN juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Polda Aceh melalui Ditpolairud akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak petani yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan.(*)