Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan seminar bertajuk “Mekanisme Pelaksanaan Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog” di Aula Serbaguna Gedung E Lantai 2, Kantor Gubernur Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan berbasis data untuk memperkuat akuntabilitas publik.
“Mekanisme audit yang tertata mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut memastikan proses belanja pemerintah akuntabel, patuh, dan memberikan nilai terbaik. Dengan jejak digital E-Katalog, kita memiliki bukti audit yang kuat untuk mempercepat perbaikan proses,” ujarnya.
Dalam paparannya, narasumber dari BPKP Aceh menjelaskan tahapan audit serta bagaimana fitur E-Katalog dapat dimanfaatkan untuk pengawasan dan transparansi. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka audit mulai dari entry meeting, kerja lapangan, exit meeting, hingga pelaporan, serta praktik e-audit dengan memanfaatkan data digital seperti log negosiasi, histori harga, dan bukti transaksi.
Beberapa poin penting yang disorot mencakup pengenalan red flags dan kontrol utama, seperti perbandingan harga terhadap HPS dan harga pasar, potensi split order, waktu pengiriman yang tidak wajar, serta batas otorisasi yang harus ditaati.
Sebagai hasil tindak lanjut awal, seminar menyepakati sejumlah langkah penguatan, di antaranya:
1. Penerapan checklist kepatuhan seragam sebelum penerbitan PO atau SPK,
2. Pengaturan gating dokumen agar PO/SPK hanya terbit jika seluruh berkas lengkap,
3. Kewajiban melampirkan pembanding transaksi atau produk untuk paket bernilai tertentu,
4. Penetapan Service Level Agreement (SLA) untuk monitoring siklus waktu proses.
Seluruh SKPA juga diminta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terukur dengan aksi, PIC, tenggat waktu, dan indikator kinerja hingga setiap rekomendasi dapat dinyatakan selesai.
Melalui kegiatan ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh pihak pengelola pengadaan dapat menerapkan mekanisme audit yang seragam, berbasis data, dan berorientasi hasil. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan value for money dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di Aceh.(*)












