Oleh: SURIANSYAH, ST
Anggota Sekretariat CDOB Aceh Raya
WACANA pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menjadi perhatian seiring dengan berkembangnya gagasan pengembangan kawasan metropolitan “Greater Banda Aceh”.
Aceh Raya diwacanakan mencakup tujuh kecamatan di wilayah Aceh Besar, yakni Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong.
Gagasan pemekaran tersebut antara lain dikaitkan dengan upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah barat dan pesisir Aceh Besar.
Selama ini, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar berada di Kota Jantho. Dengan wilayah administrasi yang luas serta karakter geografis yang mencakup kawasan pesisir dan kepulauan, jarak menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Pendukung wacana Aceh Raya menilai pembentukan daerah baru berpotensi memberikan ruang pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Di sisi lain, konsep Greater Banda Aceh diarahkan pada penguatan keterhubungan antarwilayah, terutama dalam sektor ekonomi, perdagangan, pariwisata, investasi, transportasi, serta pembangunan infrastruktur.
Karena itu, pemekaran Aceh Raya dan pengembangan kawasan metropolitan dinilai tidak harus diposisikan sebagai dua gagasan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui kerja sama antardaerah dalam berbagai sektor.
Jika Aceh Raya nantinya terbentuk, kerja sama dengan Banda Aceh dan Aceh Besar tetap dapat dikembangkan, antara lain dalam bidang transportasi, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pariwisata, pengelolaan kawasan pesisir, hingga pembangunan infrastruktur.
Namun, pembentukan daerah otonomi baru tetap membutuhkan kajian yang komprehensif. Aspek regulasi, persyaratan administratif dan kewilayahan, kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan pemerintahan, potensi ekonomi, serta kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
Dengan demikian, wacana Aceh Raya tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan batas administratif. Lebih jauh, gagasan tersebut menyangkut bagaimana tata kelola pemerintahan dapat disusun agar pelayanan publik lebih mudah dijangkau dan pembangunan dapat berlangsung secara merata.
Di tengah perkembangan kawasan Greater Banda Aceh, pembahasan mengenai Aceh Raya juga menjadi ruang untuk melihat kembali kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir, pedalaman, dan kepulauan, sekaligus memastikan setiap kebijakan pemekaran maupun integrasi kawasan tetap berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat. (*)














