Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan lima poin strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025-2045.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mewakili Ketua DPRK Banda Aceh dalam RDPU Raqan RTRW Aceh Tahun 2025-2045 di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).
Dalam forum yang digelar untuk membahas arah pembangunan Aceh selama dua dekade ke depan itu, DPRK Banda Aceh menekankan pentingnya keterpaduan antara rencana pembangunan provinsi dan kota, terutama mengingat posisi Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi.
“RTRW sebagaimana kita ketahui ini merupakan salah satu qanun yang sangat penting, karena mengingat pembahasan RTRW ini adalah menjangkau pembangunan Aceh tahun 2025–2045. Artinya apa yang menjadi isi dari qanun ini akan berpengaruh terhadap 20 tahun pembangunan Aceh ke depan, secara umum, khususnya sudah banyak masuk terhadap pembangunan Kota Banda Aceh,” ujar Tuanku Muhammad.
Ia kemudian memaparkan lima usulan utama DPRK Banda Aceh terhadap Raqan RTRW tersebut. Pertama, sinkronisasi tata ruang provinsi dan kota.
Tuanku menekankan pentingnya keselarasan antara tata ruang provinsi dengan kota agar pembangunan dapat berjalan harmonis dan tidak saling berbenturan.
“Kita ingin adanya sinkronisasi tata ruang agar tata pembangunan provinsi dengan kota, terutama Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi Aceh bisa berjalan seirama, tidak saling bertabrakan,” katanya.
Kedua, penataan struktur dan pola ruang Banda Aceh. Tuanku menyebutkan bahwa penataan ini dinilai penting agar Banda Aceh dapat berperan optimal sebagai pusat kegiatan nasional yang terintegrasi dengan daerah sekitar, terutama Aceh Besar.
“Penataan struktur dan pola ruang supaya Banda Aceh benar-benar berperan sebagai pusat kegiatan nasional yang terhubung dengan daerah lain terutama Aceh Besar,” jelasnya.
Ketiga, pengendalian tata ruang berbasis lingkungan. Tuanku meminta agar pembangunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
“Pengendalian tata ruang agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga keberlanjutan,” ucap Tuanku Muhammad.
Keempat, pengembangan infrastruktur pendukung. Menurut Tuanku, infrastruktur dinilai sebagai fondasi utama pembangunan. Tanpa itu, cita-cita besar dalam RTRW dinilai akan sulit dicapai.
“Kelima pengembangan sektor ekonomi dan pariwisata yang menjadi sumber pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuanku Muhammad.
Dalam kesempatan yang sama, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti kondisi kemacetan di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan strategis yang menghubungkan Banda Aceh dan Aceh Besar. Salah satu titik krusial disebutnya adalah Jalan T Iskandar.
“Jalan T Iskandar itu sudah sangat macet hari ini, sehingga butuh segera perluasan jalan, sehingga itu nantinya membuka antara Kota Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya. [*]













