HeadlineHukum

Empat Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Jantho

×

Empat Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Masjid Jantho

Share this article
Petugas melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana kasus jarimah di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (4/9/2025). Eksekusi berlangsung aman dan disaksikan masyarakat. Foto: Humas Kejari Aceh Besar.

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.

Adapun rincian uqubat cambuk yang dijalani:

MZ dan US masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.

AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, juga dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus jarimah maisir.

Sebelum eksekusi, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana. Proses pelaksanaan berlangsung aman, tertib, serta disaksikan langsung oleh masyarakat.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukum Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya. (*)