HeadlineParlementaria

Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Ajak Dahulukan Kepentingan Masyarakat dalam APBK Perubahan

×

Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Ajak Dahulukan Kepentingan Masyarakat dalam APBK Perubahan

Share this article
Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun APBK Perubahan 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (3/9/2025). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

Banda Aceh – Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan 2025 lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Rabu (3/9/2025).

Ramza menegaskan, program pembangunan yang disusun harus berbasis skala prioritas dengan fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat, terutama peningkatan fasilitas publik. Ia juga meminta agar kebijakan pajak dan retribusi dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan ini kami meminta saudari Wali Kota selaku pengambil kebijakan untuk dapat melakukan reformasi di segala sektor demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efisien, partisipatif, dan bebas dari KKN atau good and clean governance,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti beban fiskal daerah akibat pengangkatan PPPK, sehingga pemerintah kota diminta melakukan efisiensi belanja operasional dan menghindari program yang tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami meminta agar belanja operasional pemerintah ditekan sesuai aturan maksimal 30 persen. Batas waktu hingga 2027 harus diperhatikan agar tidak terkena sanksi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat,” kata Ramza.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong agar Pemko Banda Aceh terus melobi pemerintah pusat dan provinsi untuk memperoleh dukungan pendanaan melalui DAK, APBN, APBA, maupun skema khusus lainnya, sehingga pembangunan kota dapat dipercepat.

“Kami berharap rancangan qanun APBK Perubahan 2025 ini sudah mulai berpedoman pada Qanun RPJM Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)