Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, diringkus petugas pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju rumah K, didampingi perangkat desa setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tersangka berada di kamar mandi. Satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,79 gram ditemukan di saluran pembuangan air.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2.890.000, dompet kecil warna cokelat, ponsel merek Vivo warna cokelat, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, korek mancis hijau, dan beberapa plastik klip bening.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyatakan, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(*)













