Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis, 31 Juli 2025. Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Kasus tersebut berawal dari dugaan pencurian sepeda motor milik Muhammad yang terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Tersangka, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah dari dua anak, menyebabkan kerugian senilai sekitar Rp5 juta.
Namun dalam proses hukum, korban Muhammad menyatakan telah memaafkan tersangka, yang juga merupakan temannya sendiri. Pertimbangan kemanusiaan ini menjadi dasar Kejari Aceh Besar untuk menempuh penyelesaian di luar jalur peradilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh korban dan tim jaksa fasilitator.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis dan bermartabat.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, tapi ini adalah ruang untuk memperbaiki diri, dengan memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat,” jelas Filman.
Dengan pendekatan ini, Kejari Aceh Besar berharap dapat mendorong terciptanya harmoni sosial dan keadilan yang lebih menyentuh rasa kemanusiaan.(*)













