HeadlineRagam

Imeum Mukim Lhoknga Minta Gubernur Aceh Mediasi Polemik Dekopinwil

×

Imeum Mukim Lhoknga Minta Gubernur Aceh Mediasi Polemik Dekopinwil

Share this article
Imeum Mukim Lhoknga, Firdaus Akbar, ST, menyoroti polemik pengosongan Kantor Dekopinwil Aceh oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Foto: (Mukim Lhoknga)

BANDA ACEH – Polemik pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh oleh Dinas Koperasi dan UKM Aceh mendapat perhatian dari tokoh adat.

Imeum Mukim Lhoknga, Firdaus Akbar, ST, yang juga dikenal sebagai aktivis koperasi, mengaku prihatin terhadap konflik yang terjadi antara Dekopinwil Aceh dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Menurut Firdaus, penyelesaian persoalan tersebut semestinya mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi bagian dari adat Aceh.

“Ini sangat bertentangan dengan adat kita yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dari sisi adab dan adat, ini sudah sangat melanggar apa yang dilakukan dinas,” tegas Firdaus, Kamis (25/9/2026).

Ia mengatakan, masyarakat Aceh memiliki tradisi menyelesaikan persoalan melalui duduk bersama dan musyawarah, bukan melalui tindakan yang dinilai dapat memperuncing persoalan.

“Adat Aceh itu, kalau ada masalah, kita duduk di balai, kita musyawarah. Tidak main usir dengan surat. Apalagi ini menyangkut induk gerakan koperasi yang dibangun dengan gotong royong,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polemik tersebut bermula dari terbitnya Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian bangunan dan aset yang ditempati Dekopinwil Aceh di kompleks kantor dinas tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya pada Rabu (23/9/2026), Dekopinwil Aceh menyebut surat tersebut sebagai pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) dan pelecehan terhadap marwah gerakan koperasi. Dekopinwil juga menyatakan bahwa perintah pengosongan seperti itu belum pernah terjadi sejak 1947.

Firdaus turut menyoroti sejarah gedung lama Dekopinwil yang berada di samping Stadion H. Dimurthala, Lampineung. Menurutnya, gedung tersebut dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi pada era Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.

Ia menyebut tanah untuk pembangunan gedung tersebut diperoleh melalui patungan sejumlah koperasi, di antaranya Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, serta koperasi primer lainnya.

“Karena aturan otonomi daerah, sertifikatnya memang atas nama Pemda. Tapi secara adat dan moral, itu milik gerakan koperasi. Dulu saat mau dibangun Gedung Wanita Aceh di lokasi lama, ada penolakan, lalu dimediasi oleh Kadis saat itu Drs. Mulyadi, MM., Sekda Aceh dan Karo Pembangunan Ir. Arifin hingga lahir MoU. Adat kita mengajarkan, MoU dan janji itu harus dijaga, bukan diingkari,” jelasnya.

Firdaus berharap Gubernur Aceh dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mengedepankan musyawarah.

“Saya minta Gubernur Aceh panggil kedua belah pihak, selesaikan secara adat, secara musyawarah untuk mufakat. Jangan biarkan dinas bertindak seolah-olah tidak paham adab dan adat Aceh,” pungkasnya.(*)