Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

×

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

Share this article
Safrizal: Standar pelayanan bukan hanya tanggung jawab administratif, tapi moral dan etika

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan pemerintah daerah di Aceh.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (21/1/2025).

Safrizal menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa predikat pemenuhan yang diberikan Ombudsman RI tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus meningkatkan pelayanan bersama.

Dikatakan, pelayanan publik adalah wujud paling nyata dari kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

“Predikat ini bukan sekedar diberikan, melainkan juga mengingatkan bahwa masih banyak ruang untuk berbenah demi kesejahteraan rakyat,” ujar Safrizal.

“Pertahankan prestasi ini. Ambil langkah, buat strategi agar kita bisa terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat.” menambahkan.

Safrizal menambahkan, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah Aceh, katanya, terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

Langkah-langkah tersebut mencakup standar pembaruan pelayanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan sistem digital untuk menciptakan layanan yang terpadu dan transparan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini melalui forum konsultasi publik dan mekanisme pengaduan yang lebih efektif. “Kami menyadari masih banyak ruang untuk perbaikan. Namun, tekad kami untuk terus berbenah tidak akan pernah surut,” tegasnya.

Safrizal mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas peran dan dukungan yang diberikan selama ini.

Mari jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan bahwa masyarakat merasakan manfaat nyata dari keberadaan pemerintah,” ujar Safrizal.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Penilaian tersebut dimulai pada bulan Februari hingga Agustus 2024, dengan pengawasan lanjutan pada bulan September 2024.

Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.

Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka.

“Alhamdulillah, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau. Ini adalah hasil dari komitmen kepala daerah dan kerja keras seluruh jajaran SKPD,” katanya.

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan.

Dian juga menyebutkan bahwa berlanjutnya reformasi birokrasi harus terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, turut memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Aceh yang berhasil mencapai 100 persen zona hijau dalam penilaian pemenuhan tahun 2024.

Menurut Dadan, prestasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan kerja keras pemerintah daerah Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Aceh telah menunjukkan kemajuan luar biasa dalam memenuhi standar pelayanan publik. Ini adalah pencapaian yang memuaskan, tetapi tantangan ke depan adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan untuk terus memenuhi ekspektasi masyarakat,” kata Dadan.

Ia juga menambahkan bahwa penilaian ini bukan hanya alat untuk menilai, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perubahan dan perbaikan nyata dalam pelayanan publik.

Acara ini diakhiri dengan penghargaan kepada beberapa kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan standar pelayanan, termasuk Simeulue dan Gayo Lues, yang sebelumnya berada di zona kuning dan kini berhasil masuk ke zona hijau. (**)